JABAROKE.COM- Mengkonsumsi produk halal merupakan suatu hal yang sangat penting dan diperlukan khususnya bagi Umat Islam agar Ibadah yang dilakukan dapat diterima oleh Allah. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Pathoni, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan Workshop Aplikasi Si Halal pada Pelaku Usaha, Auditor, dan Penyelia Halal, Rabu (12/05/2023) di Pondok Pesantren Al Mansuriyah Subang.
”Dalam melakukan ibadah, misalnya sholat, kita itu harus bersih, baik bersih badan, pakaian, tempat, dan diri. Kalau ada produk yang tidak jelas, ini secara tidak langsung dapat menjadi penghambat bagi kita dalam beribadah kepada Allah SWT.” Terang Kabis Urais.
Ahmad Pathoni menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal merupakan keuntungan bagi umat islam dalam memastikan konsumsi baik makanan maupun minuman yang masuk ke dalam tubuh terjamin kehalalannya. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Agama tengah menjalankan program 1 Juta Sertifikat Halal Gratis atau Sehati yang ditargetkan untuk pelaku usaha UMKM.
”Kementerian Agama saat ini ada program sertifikat halal gratis untuk UMKM, diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dapat berlaku seumur hidup. Program ini di Jawa Barat dibantu oleh 1626 penyuluh sebagai pendamping Bapak Ibu untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.”Jelas Ahmad Pathoni.
Pathoni berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi salah satunya adalah tidak bisanya produk tanpa label halal masuk ke dalam minimarket apalagi supermarket, karena ini akan diawasi secara ketat. ” tegas Pathoni.
”Bapak Ibu akan mendapatkan dampak positif setelah memiliki sertfikat halal untuk produknya, pertama lebih dipercaya masyarakat atau calon konsumen, dan ini pun berdampak juga pada peningkatan penjualan produknya, bahkan produk Bapak Ibu bisa menjangkau pasar ekspor ke luar negeri sana.” Tambahnya.
Dari pengurusan sertifikasi halal gratis ini, salah satu kendala yang seringkali dialami adalah belum adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh Dinas UMKM, sehingga pelaku usaha perlu mengurusnya terlebih dahulu.
”Penyuluh agama yang menjadi pendamping Bapak Ibu dalam program Sehati ini, nanti akan turut membantu proses pembuatan NIB-nya. Dan kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya pun akan lebih cepat.”
Kegiatan Workshop Aplikasi Si Halal pada Pelaku Usaha, Auditor, dan Penyelia Halal ini turut dihadiri oleh DPR RI Komisi VIII KH Maman Imanul Haq, Koordinator Bidang Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum BPJPH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mansuriyah KH Sulaiman dengan diikuti oleh 100 pelaku usaha.(RLS)
















