News

Sudah Terima Kompensasi, Pedagang di Jalur Subang-Bandung Tetap Ditertibkan Satpol PP

SUBANG.JABAROKE.COM – Pedagang yang masih berjualan di sepanjang jalur Subang-Bandung ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat pada Minggu (23/8/2026). Penertiban dilakukan mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak. Para pedagang ditertibkan karena masih berjualan meski sebelumnya telah menerima kompensasi dan sepakat menghentikan sementara aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Sekolah, 9 Pelajar Dijaring Satpol PP Sidoarjo Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, para pedagang sebelumnya telah menyepakati penghentian aktivitas berjualan untuk sementara waktu. Kesepakatan tersebut berlaku hingga lokasi berjualan baru yang sedang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai dan dapat digunakan. Tak Suka Pemberitaan, Departemen Pertahanan AS Pecat Petinggi Media Artikel Kompas.id Tak Suka Pemberitaan, Departemen Pertahanan AS Pecat Petinggi Media “Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” kata Akhmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026). Baca juga: 9.712 Botol Vodka dan Anggur Ilegal Dimusnahkan, Dilindas Alat Berat di Monas Sosialisasi Sebelum Penertiban Akhmad menjelaskan, sebelum penertiban, pihaknya bersama petugas gabungan lebih dulu memberikan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026). Para pedagang diminta segera memindahkan barang dagangan dan meninggalkan lokasi secara sukarela. Namun, pada Minggu, petugas tetap melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan. Baca juga: Usai Pelajar Tewas Terlindas Truk, Jalan Depan Pasar Kramat Jati Jaktim Kini Bersih dan Tak Licin Akhmad menegaskan, penertiban menyasar pedagang yang menggunakan sempadan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan. Petugas melakukan penertiban dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Satpol PP Jabar saat menertibkan pedagang di Sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung, Minggu (23/8/2026). Lihat Foto Satpol PP Jabar saat menertibkan pedagang di Sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung, Minggu (23/8/2026).(Dokumentasi Humas Jabar) Barang dagangan yang masih tertinggal di lokasi kemudian diamankan dan diserahkan kepada pemerintah kecamatan setempat. Baca juga: Pedagang Ikan Kramat Jati Dilarang Buang Air Limbah ke Jalan Usai Pelajar Tewas Terlindas Truk Barang tersebut masih dapat diambil pemiliknya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang. “Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Akhmad.***

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.